DUMOGA — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Dumoga Satu, Kecamatan Dumoga, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Kegiatan yang disebut-sebut berlangsung di wilayah perkebunan Nuntap itu kini menjadi perbincangan hangat dan memicu keresahan luas di tengah warga.
Sejumlah warga mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Mereka menilai, jika aktivitas tersebut terus dibiarkan, ancaman banjir dan kerusakan ekosistem hanya tinggal menunggu waktu.
“Kalau pohon dirusak dan gunung dihancurkan, banjir pasti lebih parah. Di desa kami ini kalau sudah banjir, semua akses tertutup. Kami yang paling merasakan dampaknya,” ungkap salah satu warga dengan nada kecewa.
Masyarakat menilai keberadaan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan dan masa depan desa.
Mereka mendesak agar aktivitas tersebut segera dihentikan dan para pelaku ditindak tegas.
“Perusahaan ilegal ini harus dikeluarkan dari desa kami.
Pemerintah desa dan kecamatan jangan hanya diam,” tegas warga lainnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aktivitas pertambangan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagaimana diketahui, kewenangan pengawasan pertambangan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal berada di bawah aparat penegak hukum, termasuk Polres Bolaang Mongondow dan Polda Sulawesi Utara, serta instansi teknis terkait seperti dinas kehutanan dan lingkungan hidup.
Awak media yang menerima informasi ini langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan. Namun, sekitar satu kilometer dari titik aktivitas, perjalanan mereka dihentikan oleh beberapa orang tak dikenal.
Salah satu di antaranya mengaku sebagai anggota intel Kodam dan dengan lantang menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah memiliki izin dan sudah “berkoordinasi” dengan berbagai pihak, bahkan menyeret nama aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya besar. Jika benar telah mengantongi izin, izin apa yang dimaksud? Dari instansi mana?
Dan mengapa aktivitas tersebut tetap disebut-sebut sebagai tambang tanpa izin oleh masyarakat?
Klaim adanya “koordinasi” dengan aparat tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran hukum. Publik berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi.
Aparat penegak hukum diharapkan segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan, memastikan legalitas kegiatan, serta menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Masyarakat Dumoga Satu kini menanti keberanian dan ketegasan pemerintah serta aparat hukum. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika benar ilegal, hentikan. Jika legal, buka secara transparan kepada publik.
Karena bagi warga, ini bukan sekadar soal tambang—ini soal keselamatan, lingkungan, dan masa depan desa mereka.
(Tim)












