MANADO – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut untuk periode 2025-2044. Penetapan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam perjalanan pembangunan daerah, memberikan arah yang jelas bagi dua dekade mendatang.
Momentum bersejarah ini disambut antusias oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para pegiat lingkungan dan sumber daya mineral. Billy Kaloh, selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Peduli Lingkungan Hidup dan Minerba, menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan yang dinilai visioner ini.
“Kami di Satgas Peduli Liingkungan Hidup dan Minerba melihat ini sebagai sebuah lompatan besar. Semangat yang dibawa dalam RTRW ini sejalan dengan upaya kita untuk menjaga keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kelestarian alam. Ini adalah fondasi yang kokoh untuk Sulawesi Utara yang lebih hijau dan berdaya saing,” ujar Billy Kaloh dengan penuh optimisme, Rabu (25/2/2026).
Sorotan positif juga datang dari Deddy Loing, Pengurus Satgas Peduli Lingkungan Hidup dan Minerba. Ia mengapresiasi langkah tegas Gubernur Yulius Selvanus yang secara khusus menata kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam dokumen RTRW. Menurutnya, langkah ini adalah wujud nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil.
“Kami sangat mengapresiasi perhatian serius Gubernur terhadap nasib ribuan penambang rakyat. Dengan adanya WPR yang diatur jelas dalam RTRW, aktivitas pertambangan rakyat bisa dilakukan secara lebih tertib, aman, dan tentunya ramah lingkungan. Ini menjawab aspirasi yang selama ini diperjuangkan,” terang Deddy Loing.
Ia pun optimistis bahwa dengan pengelolaan tata ruang yang baik, pertumbuhan ekonomi akan berjalan beriringan dengan kelestarian lingkungan. “Kami percaya, dengan arahan yang tepat dari Pak Gubernur, pembangunan di Sulut tidak hanya terarah, tapi juga adil dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya.
Proses penetapan RTRW ini sendiri telah melalui pembahasan yang panjang, matang, dan partisipatif, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil. Dokumen ini akan menjadi acuan utama pembangunan di Sulawesi Utara hingga tahun 2044, dengan harapan mampu mewujudkan provinsi yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.
Red












