BUMDes Bulango Raya Disorot, Status Pengawas Dipertanyakan, Tata Kelola Terancam

Berita, Daerah442 Dilihat

Gorontalo Utara — pelopormedia.id. Polemik tata kelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, kian menguat. Warga menyoroti dugaan tidak berfungsinya badan pengawas secara legal, meski aktivitas usaha dan pembelanjaan tetap berjalan.

Sorotan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara klaim pemerintah desa dan pengakuan pihak yang disebut sebagai pengawas. Di satu sisi, pemerintah desa menyatakan struktur organisasi telah lengkap, namun di sisi lain, sosok yang ditunjuk sebagai pengawas justru mengaku belum memiliki legalitas resmi.

“Kalau tidak ada pengawasan, siapa yang menjamin semua berjalan sesuai prosedur?” ujar salah satu warga.

Kepala Desa Bulango Raya, Kisman Ahmad Noe, menegaskan bahwa badan pengawas telah dibentuk melalui musyawarah desa (musdes) dan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK).

“Ada badan pengawas dan belum diberhentikan. SK diberikan saat musdes dan itu kolektif. Pengawas yang baru adalah Fatham Toyiti,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah secara tegas oleh Fatham Toyiti. Ia menyebut penunjukannya tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak disertai dokumen resmi.

“Secara de facto saya ditunjuk, tapi secara de jure tidak ada SK. Bagaimana saya bisa menjalankan fungsi pengawasan tanpa legalitas? Ini negara administrasi, semua harus ada dasar tertulis,” tegasnya.

Kondisi ini memperlihatkan adanya potensi maladministrasi dalam penetapan struktur BUMDes, khususnya terkait fungsi pengawasan yang seharusnya menjadi pilar utama kontrol internal.

Direktur BUMDes Bulango Raya, Nano Armayanto, turut mengakui adanya ketidakjelasan administratif. Ia menyebut nama pengawas memang tercantum dalam dokumen, namun mekanisme penerbitan SK dinilai belum tepat.

“Nama pengawas ada, tapi seharusnya SK-nya diterbitkan secara terpisah oleh kepala desa. SK BUMDes dan pengawas itu berbeda dan menjadi kewenangan kepala desa,” jelasnya.

Nano juga memaparkan struktur internal BUMDes yang saat ini berjalan, yakni dirinya sebagai direktur, Ningsih sebagai bendahara, dan Ain sebagai sekretaris.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, keberadaan pengawas bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, serta mencegah potensi penyimpangan keuangan desa.

Tanpa pengawas yang sah secara hukum, setiap keputusan strategis dan penggunaan anggaran berisiko tidak melalui mekanisme kontrol yang semestinya, termasuk pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan kegiatan usaha.

Warga menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa.

Masyarakat mendesak pemerintah desa segera memperjelas status dan legalitas badan pengawas, serta melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola BUMDes agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah potensi penyimpangan dan memastikan pengelolaan dana desa berjalan secara transparan dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *