Oknum Kadus di Bulango Raya Dipolisikan atas Dugaan Pencurian Alat Pembajak Kebun

Daerah, Gorontalo Utara1214 Dilihat

Gorontalo Utara Pelopormedia.id Seorang oknum kepala dusun (Kadus) di Desa Bulango Raya, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, berinisial AN alias Amir, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencurian alat pembajak kebun.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/93/V/2026/SPKT/POLRES GORONTALO UTARA/POLDA GORONTALO, pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 11.40 WITA.

Dalam laporan itu, terlapor diduga melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian biasa.

Berdasarkan uraian kejadian, dugaan pencurian terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Bulango Raya.

Menurut keterangan pelapor, alat tersebut awalnya digunakan untuk bekerja dan ditinggalkan sementara di kebun milik warga bernama Dude Talango.

Sesampainya di rumah, pelapor didatangi pamannya, Korman Hanggai, yang memberitahukan bahwa alat pembajak kebun tersebut telah dibawa oleh oknum AN alias Amir.

Setelah menerima informasi tersebut, pelapor kembali menuju kebun dan bertemu dengan Ibrahim Pakaya. Kepada pelapor, Ibrahim Pakaya juga menyampaikan bahwa alat pembajak kebun itu telah dibawa oleh AN alias Amir.

Atas dugaan tersebut, awak media kemudian mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Bulango Raya.

Sekretaris Desa Bulango Raya, Amir Ismail, mengaku pihaknya baru mengetahui adanya dugaan pencurian yang melibatkan salah satu perangkat desa melalui pemberitaan media online dan unggahan di media sosial.

“Kita baru tahu kalau ada oknum Kadus yang diduga melakukan pencurian alsintan melalui beberapa media online yang dibagikan di media sosial, karena laporan itu tidak masuk di desa kami,” ujarnya.

Pihak pemerintah desa, lanjut Amir Ismail, menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian. Namun demikian, pemerintah desa juga berharap persoalan tersebut masih dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Karena ini sementara berproses di pihak kepolisian, kami menghormati proses yang sementara berjalan dan konsekuensinya sesuai regulasi yang berlaku. Tapi kami juga berharap masalah ini masih bisa diselesaikan secara musyawarah, karena terlapor adalah bagian dari perangkat kami di Desa Bulango Raya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *