Jangan Terburu Menyalahkan: Menata Nalar Publik dalam Persoalan Banjir dan Kehutanan

 

Gorontalo Utara – Pelopormedia.id, Pernyataan yang perlu diluruskan dalam polemik penanganan bencana bukanlah bentuk sikap diskriminatif, melainkan upaya untuk mencegah terjadinya kekeliruan berpikir di ruang publik. Seruan untuk mencopot Kapolda maupun mengevaluasi Kapolres tanpa kajian yang komprehensif dinilai berlebihan dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Seharusnya, persoalan ini dikaji secara mendalam dengan melihat aspek kewenangan yang jelas. Apakah persoalan kehutanan sepenuhnya berada dalam ranah kepolisian, atau justru menjadi kewenangan Polisi Kehutanan (Polhut)? Hal ini penting agar tidak terjadi kesimpulan prematur yang hanya didasarkan pada dugaan.

Pernyataan publik yang disampaikan tanpa kajian akademik, terlebih datang dari pihak yang memiliki kapasitas sebagai tim pakar DPRD, semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Mekanisme seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi langkah yang tepat untuk mengurai persoalan secara objektif dan menyeluruh bahkan jika terdapat pelanggaran hasil kajian RDP langsung diajukan kepihak APH untuk diproses

Perlu diingat, bencana banjir bukanlah peristiwa yang terjadi sekali ini saja, melainkan telah berulang. Meskipun salah satu faktor yang sering disorot adalah praktik ilegal logging, namun penyebab bencana tidak bisa disederhanakan hanya pada satu variabel. Harus ditelusuri secara komprehensif, termasuk aspek perizinan usaha seperti somel (pengolahan kayu), serta kewenangan pengelolaan kawasan hutan.

Selain itu, penting pula meninjau kembali dokumen kebencanaan daerah, apakah telah diperbarui atau direvisi sesuai kondisi terkini. Dalam konteks ini, faktor lain seperti perubahan tutupan lahan juga patut menjadi perhatian. Pemerintah daerah seharusnya menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, khususnya terkait Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), guna menjaga keseimbangan lingkungan.

Dengan pendekatan kajian yang komprehensif, hasilnya dapat menjadi dasar advokasi hukum, bahkan hingga ke pengadilan. Langkah ini penting untuk memutus rantai penyebab bencana yang terus berulang, sekaligus mencegah adanya pembiaran terhadap faktor-faktor pemicu kerusakan lingkungan.

Kajian ini juga layak dibahas di DPRD, termasuk melibatkan tim pakar DPRD Gorontalo Utara. Jika perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) dapat dipanggil dalam RDP, maka OPD Tekhnis pun hingga pemilik usaha somel pun seharusnya diperlakukan sama demi transparansi guna memperoleh titik terang akibat bencana

Di sisi lain, perlu ditegaskan bahwa Polhut memiliki tugas dan kewenangan tersendiri dalam pengawasan dan penindakan yang melanggar kerusakan kehutanan. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab adalah: siapa yang mengeluarkan izin lingkungan untuk usaha somel? Apakah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Lebih jauh lagi, perlu dilakukan pengecekan terhadap pemukiman warga di sempadan sungai melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), apakah telah sesuai dengan tata ruang wilayah. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya melalui penindakan hukum semata, tetapi harus diawali dengan pemenuhan aspek administratif dan kajian yang baku.

Dengan demikian, penanganan persoalan lingkungan dan bencana harus dilakukan secara terukur, berbasis data, serta sesuai kewenangan masing-masing institusi. Hanya dengan cara itulah, penindakan yang dilakukan dapat efektif, adil, dan berkelanjutan.

Oleh: Tutun Suaib
Ketua YLBHIG Cabang Gorontalo Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *