GORONTALO UTARA, Pelopormedia.id — Akurasi data kesejahteraan masyarakat yang menjadi basis penentuan desil di Kabupaten Gorontalo Utara mulai dipertanyakan.
Sorotan datang dari warga Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, Tomi Tintia. Ia mempertanyakan dasar penentuan desil keluarganya serta mekanisme pendataan yang dilakukan hingga menghasilkan data yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, Selasa (18/8/2026).
Tomi mempertanyakan variabel apa saja yang digunakan dalam pendataan sehingga seseorang dapat masuk dalam kelompok desil tertentu.
Ia mencontohkan kondisi keluarganya. Sang ibu, menurut data yang dilihatnya dalam sistem, tercatat berada pada desil 8. Sementara dirinya yang mengaku memiliki fasilitas serta penghasilan tetap justru tercatat berada pada desil 5.
Perbedaan tersebut membuat Tomi mempertanyakan dasar perhitungan sekaligus validitas data yang digunakan.
“Mereka pakai variabel apa untuk menyajikan data seperti ini? Saya ingin tahu bagaimana data itu dibuat, siapa yang melakukan input, dan siapa yang melakukan validasi,” ujar Tomi.
Pertanyakan Data Rumah di Lokasi Lain
Tomi juga mempersoalkan adanya informasi dalam sistem yang menyebut ibunya memiliki rumah di lokasi lain.
Menurutnya, informasi tersebut perlu diklarifikasi karena ia mengaku tidak pernah diwawancarai secara langsung oleh petugas dalam rangka pembaruan data tersebut.
“Saya mau tanya, kapan BKKBN melakukan wawancara kepada saya? Kalau memang ada pendataan, tunjukkan kapan dilakukan, siapa petugasnya dan apa saja yang ditanyakan,” tegasnya.
Menurut Tomi, persoalan tersebut bukan sekadar mengenai keluarganya memperoleh desil 5 atau desil 8.
Ia justru mempertanyakan keseluruhan proses mulai dari pengumpulan data, input, pembaruan hingga proses verifikasi dan validasi sebelum data masuk ke dalam sistem.
“Saya tidak mau persoalan ini hanya diarahkan ke desil 8 atau desil 5. Saya lebih tertarik bagaimana data itu bisa masuk ke sistem. Siapa petugas yang melakukan entry data dan siapa yang melakukan approval atau validasi?” katanya.
Pertanyakan Kompetensi Petugas Pendata
Tomi juga meminta pihak terkait memastikan petugas yang melakukan pendataan benar-benar memahami variabel dan mekanisme pendataan yang digunakan.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan dalam memasukkan data masyarakat dapat berdampak terhadap kebijakan maupun program pemerintah yang menggunakan data kesejahteraan sebagai dasar penentuan sasaran.
“Petugas yang diturunkan ini memahami tidak dengan pekerjaannya? Tahu tidak dengan konsekuensi apabila data yang dimasukkan tidak sesuai fakta?” ujarnya.
Menurutnya, apabila data yang menjadi dasar kebijakan pemerintah tidak akurat, persoalannya tidak boleh dianggap sebatas kesalahan administrasi.
“Rugi uang pajak saya dipakai untuk menggaji pejabat atau petugas kalau pekerjaan seperti ini tidak dilakukan dengan benar,” kritiknya.
Pemdes Sebut Sumber Data dari BKKBN
Sementara itu, Sekretaris Desa Molantadu, Nova Imran, saat dikonfirmasi media menyatakan bahwa pembaruan data yang dipersoalkan tersebut bersumber dari BKKBN.
Nova mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Tomi terkait persoalan tersebut.
“Saya sudah teleponan dengan dia barusan. Saya sampaikan bahwa pembaruan data terakhir BKKBN di aplikasi kami. Mereka juga melakukan pendataan. Saya screenshot dan saya kirim ke Tomi. Intinya sumber data pembaruan terakhir BKKBN,” ujar Nova.
Pernyataan Pemerintah Desa Molantadu tersebut kemudian memunculkan pertanyaan baru mengenai proses pembaruan data tersebut.
Jika pembaruan terakhir memang bersumber dari BKKBN, publik tentu berhak mengetahui kapan pendataan dilakukan, siapa petugas pendata, variabel apa yang digunakan, dari mana sumber informasi diperoleh, bagaimana proses verifikasi dilakukan, serta siapa yang melakukan validasi akhir sebelum data masuk ke sistem.
Bukan Sekadar Persoalan Desil
Tomi menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya bukan karena keberatan keluarganya memperoleh desil tertentu.
Menurutnya, yang harus dibuka adalah transparansi proses pendataan sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana status sosial ekonomi seseorang ditentukan dalam sistem.
Ia meminta BKKBN tidak hanya memberikan jawaban normatif mengenai pengertian desil, tetapi juga menjelaskan mekanisme teknis yang digunakan dalam menghasilkan data tersebut.
“Jangan hanya bilang datanya dari sistem. Saya ingin tahu data itu berasal dari mana sebelum masuk ke sistem,” pungkasnya.
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat data kesejahteraan masyarakat dapat digunakan sebagai salah satu basis dalam menentukan sasaran berbagai program dan kebijakan pemerintah.
BKKBN Belum Memberikan Klarifikasi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKKBN Kabupaten Gorontalo Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan data yang dipertanyakan Tomi Tintia.
Media masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada BKKBN Gorontalo Utara untuk menjelaskan mekanisme pendataan, variabel yang digunakan, sumber data, petugas pendata, serta proses verifikasi dan validasi yang dilakukan terhadap data masyarakat.
Publik kini menunggu jawaban BKKBN: jika data tersebut benar bersumber dari proses pendataan resmi, bagaimana prosesnya dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab memastikan data tersebut benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan?











