LSM RAKO dan Masyarakat Desak Jampidsus Kejagung RI Usut Tuntas Temuan PDTT 2023, Negara Rugi Rp 20 Miliar Lewat Modus Rekayasa Perhitungan Koefisien Peralatan dan bahan,. 

Berita, Headline, Nasional1230 Dilihat

Sulut— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RAKO bersama elemen masyarakat mengeluarkan desakan keras kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2023 yang mengungkap dugaan praktik kotor merugikan negara senilai Rp 20 miliar.

Temuan tersebut mengindikasikan adanya modus rekayasa perhitungan koefisien peralatan dan bahan dalam proyek strategis, yang secara sistematis menaikkan nilai pekerjaan di luar kewajaran. Skema ini diduga dilakukan untuk menggelembungkan anggaran dan memuluskan pencairan dana berlebih ke pihak tertentu.

Ketua LSM RAKO dengan tegas menyatakan bahwa praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan tindak pidana korupsi terencana. “Ini modus licik. Mengutak-atik nilai harga koefisien peralatan dan bahan untuk menguras uang negara. Rp 20 miliar itu uang rakyat, bukan untuk dipakai bermain angka di meja kalkulasi proyek,” ujarnya dengan nada tegas,.

Masyarakat berharap ada tindak lanjut yang nyata dari Jampidsus RI. Mereka khawatir, jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, pelaku akan menghilangkan bukti dan melarikan diri dari jerat hukum. “Kami tidak akan diam. Jika Jampidsus Kejagung RI tidak bergerak cepat, kami akan membawa kasus ini ke KPK,” tegas salah satu tokoh masyarakat.

LSM RAKO menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan memantau setiap langkah Kejaksaan Agung RI, demi memastikan para pelaku diproses hukum dan uang negara dikembalikan tanpa ada kompromi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *