DPRD Sulut Sahkan RTRW 2025-2044,Deddy Loing : Menata Masa Depan, Menjaga Rumah Kita Bersama

Berita, Daerah405 Dilihat

MANADO – pelopormedia.id || Sebuah langkah penting untuk masa depan Sulawesi Utara kini telah resmi dimulai. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut baru-baru ini mengesahkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk periode 2025-2044. Ini bukan sekadar dokumen biasa, melainkan sebuah “peta jalan” yang akan menuntun arah pembangunan Sulut selama dua puluh tahun ke depan.

Proses panjang dan penuh pertimbangan ini diharapkan bisa memberikan ketenangan sekaligus kepastian bagi seluruh warga. Bagaimana tidak? RTRW ini pada dasarnya mengatur bagaimana kita akan menggunakan tanah, hutan, laut, dan sumber daya yang ada agar bisa dinikmati oleh anak cucu kita kelak.

Menyikapi pengesahan ini, Deddy Loing, seorang pegiat yang concern pada lingkungan hidup dan sumber daya mineral di Sulut, menyampaikan pandangannya dengan nada yang teduh. Ia melihat kebijakan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam merawat keseimbangan.

“Kami melihat ini sebagai niat baik untuk bersama-sama membangun. RTRW ini mengingatkan kita semua, bahwa kemajuan ekonomi tidak harus mengorbankan alam. Ini adalah upaya bersama agar pembangunan di Sulut tetap ‘adem’ dan selaras dengan lingkungan,” ujar Deddy Loing dengan tenang, Rabu (25/2/2026).

Ia juga menyoroti perhatian khusus yang diberikan Gubernur Yulius Selvanus dalam mengatur Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Menurutnya, ini adalah angin segar bagi warga biasa yang menggantungkan hidup dari pertambangan.

“Jadi, teman-teman penambang rakyat tidak perlu resah lagi. Dengan adanya aturan yang jelas dalam RTRW ini, aktivitas mereka bisa lebih tenang karena ada kepastian lahan. Harapannya, ke depan pertambangan rakyat bisa dikelola dengan lebih baik, aman, dan tidak merusak lingkungan sekitar. Ini solusi yang menyejukkan, karena tidak ada pihak yang merasa dipinggirkan,” jelasnya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk melihat RTRW ini sebagai milik bersama. “Pada akhirnya, dokumen ini adalah rumah kita bersama. Pemerintah sudah menyediakan fondasinya. Kini, tugas kita semua—masyarakat, pegiat lingkungan, pengusaha, dan pemerintah—untuk mengisi rumah ini dengan kegiatan yang rukun, saling menjaga, dan bermanfaat untuk orang banyak,” pungkasnya.

Dengan disahkannya RTRW ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih tenang menjalani aktivitas sehari-hari. Dokumen ini menjadi penegas bahwa pembangunan ke depan akan lebih terencana, adil, dan mengutamakan kesejahteraan bersama tanpa melupakan warisan alam untuk generasi mendatang.**(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *