Bongkar Mafia Tanah di Boalemo: Siapa Dalang di Balik Sengketa Berkepanjangan?

Berita, Daerah582 Dilihat

Gorontalo – pelopormedia.id. 10/05/2026 Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Boalemo. Pemerintah Desa (Pemdes) Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, diduga terlibat dalam penyerobotan aset milik keluarga Nalole. Kasus ini kini resmi memasuki tahap persidangan (PS) dan menjadi perhatian publik setempat.

Dalam jalannya sidang, pihak keluarga Nalole menyampaikan bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset sah yang telah dikuasai secara turun-temurun. Namun, mereka mengaku terkejut setelah mengetahui adanya klaim sepihak yang diduga melibatkan oknum aparat desa setempat.

Kuasa hukum keluarga Nalole MUNAWIR YUSTISIAWAN MANSUR, S.H menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti kuat, termasuk dokumen kepemilikan serta yang mendukung klaim mereka.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi klien kami,” ujarnya di hadapan majelis Hakim yang memipin jalanya sidang PS (Pemeriksaan Setempat).

Sementara itu, pihak Pemdes Molombulahe membantah tudingan tersebut. Melalui perwakilannya, mereka menyatakan bahwa proses administrasi lahan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Meski demikian, majelis hakim menilai perlu adanya pendalaman lebih lanjut terhadap bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak.
Sidang yang berlangsung diwarnai dengan ketegangan antara kedua kubu, mengingat nilai dan status lahan yang disengketakan dinilai cukup strategis.

Sejumlah warga juga turut hadir untuk menyaksikan jalannya persidangan, sebagai bentuk perhatian terhadap kasus yang dinilai menyangkut hak masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil. Publik kini menanti hasil putusan sidang yang diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya serta memberikan kepastian hukum.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi tambahan dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap dokumen kepemilikan lahan.

Pewarta tim/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *