Gorontalo Utara — Pelopormedia.id, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2020 di Desa Molantadu, Kecamatan Tomilito, menyisakan tanda tanya besar. Iuran telah dipungut dari warga, sertifikat sebagian telah dibagikan, namun pemasangan patok batas lahan yang dijanjikan tak kunjung terealisasi hingga kini.
Di tengah kondisi tersebut, suara dari internal pemerintah desa sendiri mulai mencuat. Kepala Dusun Sangolonu, Irfan Samani, secara terbuka mempertanyakan kejelasan pengelolaan dana yang dikumpulkan dari masyarakat.
Menurut Irfan, pada awal program, pemerintah desa dan warga menyepakati pungutan sebesar Rp250.000 per bidang. Dana itu disebut untuk membiayai seluruh proses, mulai dari pengurusan berkas hingga pemasangan patok batas lahan.
Namun realitas di lapangan berbicara lain.
“Ratusan bidang di wilayah saya belum ada satu pun patok yang terpasang sampai sekarang,” tegasnya, Senin(8/6/2026)
Ia mengaku terlibat langsung dalam proses pengurusan berkas hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga memahami alur pelaksanaan program sejak awal.
Yang kini menjadi sorotan, menurutnya, adalah kejelasan penggunaan dana yang telah dihimpun dari masyarakat.
“Setahu saya, dana itu berada di pemerintah desa. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.
Ia juga menolak jika dirinya ikut dibebani tanggung jawab atas belum terealisasinya pemasangan patok, sementara kewenangan pengelolaan anggaran bukan berada di tingkat dusun.
“Kami hanya membantu di lapangan. Tapi ketika muncul persoalan, justru kami yang didorong untuk menyelesaikan,” ujarnya.
Irfan bahkan mempertanyakan secara terbuka besaran dana yang telah terkumpul dari masyarakat.
“Kalau dikalkulasi, nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Ini digunakan untuk apa? Harus ada transparansi,” tegasnya.
Fakta lain yang memperkuat sorotan ini adalah tingkat pembayaran warga. Di tiga dusun, sekitar 75 persen masyarakat disebut telah melunasi iuran. Namun, hingga memasuki tahun 2026, hasil yang dijanjikan belum sepenuhnya terealisasi.
Keluhan juga datang dari warga. Tidak hanya soal patok yang belum dipasang, sebagian warga mengaku masih diminta melakukan pembayaran saat hendak mengambil sertifikat.
“Kami sudah bayar dari awal, tapi patok tidak ada,” ungkap seorang warga.
Sementara itu, warga lainnya mengaku belum melakukan pembayaran, namun mendengar bahwa pengambilan sertifikat tetap disertai permintaan sejumlah uang.
“Kami dengar kalau mau ambil sertifikat harus menebus sekitar Rp250 ribu,” ujar warga lainnya.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana dalam program tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Molantadu, Masrin Liputo, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan penjelasan rinci terkait penggunaan dana tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa pengadaan telah diserahkan kepada perangkat desa.
“Sudah saya serahkan ke perangkat desa. Tanyakan ke Sekdes untuk lebih jelas,” jawabnya singkat.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, mengingat yang dipertanyakan adalah pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat dalam program pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya meminta keterangan dari Sekretaris Desa. Minimnya penjelasan dari pihak terkait semakin memperkuat desakan publik agar pengelolaan dana PTSL di Desa Molantadu dibuka secara transparan.
Publik kini menunggu kejelasan: ke mana aliran dana tersebut, siapa yang bertanggung jawab, dan kapan janji pemasangan patok batas lahan benar-benar direalisasikan?













